Jumat, 22 November 2024

DPRD Samarinda Tegaskan Perusahaan yang Tak Bayar THR Akan Dicabut Izinnya

Koresponden:
Alamin
Selasa, 11 April 2023 13:27

Ilustrasi THR/ infobdg.com

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda akan lakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perusahaan di Samarinda.

Hal itu dilakukan sebagai langkah penegasan kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

“Mendekati 2 sampai 3 hari sebelum waktu cuti pada tanggal 19 nanti kita akan datangi perusahaan yang ada di Samarinda untuk tanyakan soal pemeberian THR untuk pekerja,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti beberapa waktu yang lalu.

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Puji, sapaan akrabnya, mengungkapkan, selama ini di Samarinda ketika pihaknya melakukan sidak ke sejumlah perusahaan besar, secara umum sudah memberikan THR kepada karyawan, namun yang ditindaklanjuti adalah perusahaan kecil.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews