DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Samarinda dimulai sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda, Joha Fajal menghimbau agar seluruh aparat penertiban dan keamanan yang melakukan operasi yustisi tetap humanis terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Pasalnya, Joha Fajal menilai bahwa sekarang pikiran masyarakat terbagi dua, yaitu memikirkan penyakit, dan memikirkan kebutuhan pokok keluarga.
“Jika pemkot melalui instansi terkait melakukan operasi yustisi, sekalian mengedukasi masyarakat dan tetap bersikap humanis terhadap pelanggar prokes,” ujar Joha Fajal saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jum'at 30 Juli 2021.
Joha sapaannya menjelaskan, di masa pandemi saat ini masih banyak masyarakat yang bingung harus mencari penghasilan bagaimana karena adanya Covid - 19.