DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda mendorong Pemprov Kaltim agar ganti rugi pemilik lahan Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Lok Bahu segera direalisasikan pada APBD perubahan.
Hal itu disampaikan sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
"Hal ini menjadi kepastian baik secara lisan dan tertulis maupun secara hukum, yang mana ini sudah dianggarkan dalam pembayaran di APBD perubahan," harap Novan.
Lebih lanjut, Novan mengapresiasi sikap warga pemilik lahan Jalan Ring Road II yang telah membuka kembali akses jalan setelah beberapa kali dilakukan blokade.
"Para pemilik lahan beserta kuasa hukumnya memberikan keleluasaan karena ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak," ucapnya.
Novan mengatakan, penutupan akses jalan tersebut berisiko merugikan masyarakat, khususnya pada aktivitas lalu lintas dan perdagangan.
"Dengan adanya hal tersebut (penutupan jalan) tentunya akan mengganggu aktivitas perdagangannya masyarakat.
Belum lagi resiko kecelakaan lalu lintas, otomatis kendaraan (truk) jalurnya akan lewat tengah kota," pungkasnya. (advertorial)