“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat ya tidak harus melampirkan. Karena memang tidak ada,” tambah Joha.
Lebih jauh ditegaskannya,aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Dan apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.
“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. Artinya tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak,” paparnya.
Terakhir Joha meminta agar Pemkot Samarinda bisa menggencarkan sosialisai peraturan tersebut agar masyarakat maupun para pegawai secara menyeluruh mampu menyerap, dan memahaminya agar tidak salah kaprah.
“Harus ada sosialisasi ke masyarakat atau honor agar mereka memahami sepenuhnya aturan tersebut,” pungkasnya. (advertorial)