Jumat, 22 November 2024

DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Pemkot yang Mengatur Pencairan Gaji dan TPP Pegawai

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 29 September 2022 13:28

FOTO : Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal memberikan apresiasinya terhadap langkah pemkot yang menyelaraskan wajib pajak saat pencairan gaji dan TPP pegawai. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengatur pencairan gaji dan tunjangan tambahan pegawai (TPP) dengan pelampiran bukti pembayaran PBB mendapat apresiasi dari para wakil rakyat di Kota Tepian.

Kata Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal kalau aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat. 

“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha, Kamis (29/9/2022).

Sebagaimana yang diketahui, aturan itu termaktub dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03. 

Dengan aturan yang dinilai baik itu, Joha pun meminta agar para ASN maupun yang non-ASN tidak perlu khawatir jika belum memiliki rumah tetap. Semisal masih tinggal di rumah sewa dan lainnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews