Dalam UU tersebut, dijelaskannya, Pemerintah Daerah diberi kewenangan dan kesempatan yang luas untuk meningkatkan PAD dengan menggali potensi pendapatan asli daerah terutama bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dalam rangka mencari sumber pembiayaan pembangunan daerah hendaknya disikapi secara progressive mengingat dari struktur pendapatan di APBD Kabupaten Paser," jelasnya.
Menurutnya, sumber pendapatan yang berasal dari PAD sangat kecil dan belum maksimal jika dibandingkan dengan komponen transfer pendapatan dari Pemerintah Pusat yang berasal dari Dana Perimbangan.
Unsur pendapatan asli daerah yang sedemikian kecil akan berimplikasi besar, bilamana dilakukan upaya secara maksimal sehingga sumber pembiayaan pembangunan daerah berada pada ruang fiskal yang ideal.
Oleh karena itu, dibutuhkan adanya tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah yang baik oleh pemerintah daerah, Sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (advertorial)