DIKSI.CO, PASER - DPRD Paser mendorong Pemerintah daerah untuk mengupayakan kemandirian keuangan daerah melalui desentralisasi fiskal.
Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah khususnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan anggota DPRD Paser dari Fraksi Golkar, Abdul Azis.
"Pemerintah daerah dituntut untuk mengupayakan kemandirian keuangan daerah melalui desentralisasi fiskal dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah khususnya potensi pendapatan asli daerah," ujar Abdul Azis.
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintahan diberi kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan soal UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.