DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyoroti dana jaminan reklamasi (jamrek) di Kaltim, pada 2021 lalu.
Dadek Nandemar, Kepala BPK Kaltim, menyebut ada temuan pihaknya terkait pengelolaan dana jamrek.
"Kami melihat terkait beberapa hal, misalkan jaminan reklamasi," ungkap Dadek, beberapa waktu lalu.
Saat ini, jaminan reklamasi kembali disorot oleh DPRD Kaltim.
M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, menyebut dalam LHP BPK terdapat temuan jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
Selain itu, juga ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp593 juta.
“Pada dasarnya jaminan kesungguhan termasuk juga jamrek oleh BPK. Karena ada temuan Rp1,7 triliun. Selama ini kan kita tidak tahu ini bagaimana, sudah dikembalikan atau belum," kata Udin, Selasa (28/6/2022).
Dirinya menduga ada potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
Udin juga menduga persoalan ini terjadi sebelum peralihan kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat.
Untuk itu dinas terkait diminta untuk segera meluruskan terkait temuan dari BPK RI tersebut.
“ini jadi pekerjaan rumah, harus segera ditindaklanjuti. Kita pastinya akan memanggil dinas terkait agar semua terang benderang," paparnya.
"Jangan sampai ada dana sebesar itu kita tidak mengetahui dan mengontrolnya,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, Irfan Pranata, Kepala Inspektorat Kaltim, menjelaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan.
Ditanya soal ispektorat ke depan akan melakukan pemeriksaan terkait dana jamrek, Irfan menegaskan tidak dilakukan.
Pasalnya, persoalan jamrek telah diperiksa oleh BPK Kaltim.
"Kalau sudah ada pemeriksaan dari pihak BPK, maka kami tidak memeriksa lagi," ungkap Irfan, Selasa (28/6/2022).
Tindak lanjut persoalan jamrek ini, diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang telah mendapatkan rekomendasi, dalan hal ini Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim.
"Tidak ada pemeriksaan lagi. Pelaksanaan tidak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan masing-masing dinas yang mendapatkan rekomendasi," paparnya.
Terkait dana jamrek disebut Irfan telah diserahkan ke Kementerian ESDM RI.
Untuk itu kini kewenangan berada di pemerintah pusat.
"Setahu saya masalah jamrek sudah diserahkan kembali ke Kementerian ESDM pada Februari tadi. Silahkan cek berita acara serah terimanya di DPMPTSP Kaltim," tegasnya.
Sementara itu, Puguh Harjonto, Kepala DPMPTSP Kaltim, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban resmi. (tim redaksi Diksi)