DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim resmi mengesahkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi peraturan daerah.
Pengesahan perda tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (23/11/2022).
Sarkowi V. Zahry, Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menyebut, pihaknya telah melakukan laporan akhir kerja pansus.
Beberapa kesimpulan dan saran disampaikan ke Pemprov Kaltim, usai pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Sarkowi menyebut beberapa saran disampaikan ke prmprov salah satunya mengalokasikan anggaran untuk pemajuan kebudayaan daerah di luar 20 persen anggaran pendidikan.
"Kami meminta Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan anggaran untuk pemajuan kebudayaan daerah, diluar 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban," kata Sarkowi, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, pansus juga mendorong pemprov segera menerbitkan perda tentang cagar budaya.
"Melakukan kajian memisahkan kebudayaan menjadi dinas tersendiri agar dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi, serta memiliki kemandirian anggaran dalam rangka pemajuan kebudayaan di Kaltim," tegasnya.
"Saat ini Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah masih dalam tahap fasilitasi ke Mendagri, maka saran perbaikan dan evaluasi akan kami tindak lanjuti," lanjutnya.
Sementara itu, Riza Indra Riadi, Asisten III Sekprov Kaltim, mengungkap pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah jadi bentuk komitmen Pemprov dan DPRD Kaltim, membentuk regulasi untuk mengembangkan, membina, dan memperkuat kebudayaan daerah.
"Perda ini sangat diperlukan oleh Pemprov Kaltim, untuk pembinaan kebudayaan serta kontribusi kabuyaan Kaltim kepada dunia. Maka untuk selanjutnya, Perda ini jadi dasar dalam pelaksanaan nilai-nilai pemajuan kebudayaan di Kaltim," sebutnya. (tim redaksi Diksi)