DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat dengar pendapat (RDP) digelar DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023).
Rapat tersebut dengan agenda pembahasan isi Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Usai rapat, Seno Aji mengatakan bahwa dalam rapat dibahas terkait perencanaan dan penyerapan anggaran yang akan dianggap keliru oleh inspektorat.
"Beberapa perencanaan yang menurut inspektorat itu salah atau keliru, maka kita panggil semua TAPD untuk menyelaraskan," jelas Seno Aji.
Ia menjelaskan, untuk perencanaan tahun 2024, perubahan 2024 dan 2025, semua rencana kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan Maret sampai Mei.