DIKSI.CO, SAMARINDA - Saat ini, pemerintah pusat memberikan satu tempat posisi Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk unsur masyarakat lokal Kaltim.
Tokoh tersebut adalah Myrna Asnawati Safitri dipilih untuk menjadi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN.
Meski telah memiliki perwakilan daerah di jajaran petinggi Otorita IKN, DPRD Kaltim mendorong Deputi Otorita IKN diisi oleh dua tokoh lokal dari Bumi Mulawarman.
Hal itu seperti yang disampaikan Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Pasal 14 ayat 4 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.
Hasan Masud menyebut dua orang Kaltim menjabat di Otorita IKN karena menyangkut nasib dan masa depan Kaltim.
"Melalui Keppres 123/TPA Tahun 2022, hanya satu putri unsur masyarakat Kaltim yakni Myrna Asnawati Safitri. Itu juga masih belum pasti domisilinya," kata Hasan.
Hasan juga mempertanyakan apakah seorang Deputi Otorita IKN harus berstatus ASN (aparatur sipil Negara) atau bisa pula tokoh masyarakat yang memang sudah sangat familiar dengan Kaltim.
Ia mengaku, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah sekalipun mendiskusikan rencana penunjukan deputi Otorita IKN dengan DPRD Kaltim.
"Legislatif tidak pernah diundang. Kami belum pernah diundang, walaupun kami sendiri selalu cari tahu soal keputusan Presiden, Peraturan Presiden. Ini menarik didiskusikan karena menyangkut nasib Kaltim ke depan," ucapnya.
Hasanuddin berharap, Presiden Jokowi mau mendengarkan keluhan masyarakat Kaltim tersebut dan segera membuat keputusan yang adil. (adv)