DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menerima audiensi dari KPU Kota Balikpapan, pada Senin (12/4/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
Audinesi ini untuk menindaklanjuti surat permohonan Komisi Pemilihan Umum Nomor 48/PY.02.2-SD/6471/KPU Kot/IV/2021 tanggal 05 April 2021, mengenai penerimaan audiensi dan penyerahan laporan periodik dan laporan akhir tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020.
Mempunyai tanggung jawab secara administrasi, maupun secara moral KPU Balikpapan pun harus bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang terima, seperti yang diucapkan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha saat diwawancarai awak media.
"Saat ini yang baru kita laporkan adalah tahapan penyelenggaraannya," ujar Noor Thoha.
Sementara untuk laporan administrasi, menurut Noor Thoha itu adalah tanggung jawab dan domainnya Sekretaris.
"Dan saat ini masih diperiksa atau diproses oleh seluruh jajaran pemeriksa baik dari inspektorat, BPK, BPKP itu sedang diuji," katanya.
Selanjutnya ke depannya 2-3 bulan setelah pengusulan itu nanti KPU Balikpapan akan melaporkan juga untuk laporan pertanggungjawaban administrasinya.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan dengan adanya audiensi dari KPU mengenai penyerahan laporan ini pihak yang akan mempelajari lebih lanjut.
"Laporan kan baru dikasih jadi kami belum baca secara detail ini hanya gambaran sementara," ujarnya.
Menurut Abdulloh ini menjadi pelajaran untuk DPRD Balikpapan yang ikut serta dalam proses pembahasan hibah KPU Balikpapan ini. (advertorial)