DIKSI.CO - Sejumlah barang yang tergolong mewah akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tahun depan.
Barang-barang tersebut berupa mobil mewah, apartemen mewah hingga rumah mewah.
Hal itu disampaikan wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," ujar Dasco, Jumat (6/12/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, barang mewah yang diusulkan kena PPN 12% ialah golongan barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPN 12% itu barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu," ujar Misbakhun.
Adapun barang yang dikenakan PPnBM antara lain sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)