Pasalnya, pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi kuorum.
Ia juga menyampaikan, hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.
Pembatalan itu juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia.
Demo besar yang terpusat di DPR itu menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Demo besar itu digelar di sejumlah kota di Indonesia. (*)