DIKSI.CO - DPR RI buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bahwa pihaknya bakal tunduk terhadap putusan MK jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.
Ia menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.
"Kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu, undang-undang yang baru belum (disahkan) ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco, Kamis (22/8).
Ia mengatakan, berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil Kamis (22/8) ini.