Selasa, 21 Mei 2024

DPO Kejari Samarinda Diamankan di NTB Usai Lima Tahun Buron, Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 25 Februari 2023 16:32

DPO bernama Abednego Gede Lohjaya yang berhasil diamankan Tim Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung pada Rabu (22/2/2023). (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Setelah buron lima tahun, pelarian DPO Kejari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil dibekuk petugas dari persembunyiannya di Nusa Tenggara Barat pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

DPO itu bernama Abednego Gede Lohjaya. Pria 43 tahun itu menjadi buronan petugas karena terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa kekerasan atau ancaman memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.

Tepatnya pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah tempat penginapan di Samarinda.

Penangkapan itu dilakukan Tim Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berdasarkan surat permintaan dari Kajari Samarinda Nomor: R-28/Q.4.11/DSP.4/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang diteruskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dengan surat Nomor: 287/Q.4/DSP.3/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal bantuan pemantauan/pengamanan atas nama terpidana Abednego Gede Lohjaya.

Terpidana itu akhirnya diamankan tepat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy menjelaskan, pria 42 tahun tersebut sudah diserahkan oleh Kejari Samarinda ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Abednego sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah tempat penginapan di Samarinda.

Dari perbuatannya Abednego diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mulai menjalani masa persidangannya pada 2017.

“Saat itu putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Mhady dalam keterangan tertulis Jumat (24/2/2023).

Tak sampai disitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung tepatnya pada 31 Oktober 2017, kemudian pada 2018 telah inkrah Abednego dinyatakan terbukti bersalah.

“Atas dasar itu sempat dilakukan upaya pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan justru melarikan diri, sehingga kami meminta bantuan kepada Kejagung RI untuk mencari DPO tersebut,” ujarnya.

Berselang 5 tahun kemudian tepatnya Rabu (22/2/2023) DPO yang selama ini dicari telah diamankan oleh Tim ACM Kejagung RI, selanjutnya Abednego akan menjalani proses persiapan dokumen eksekusi di Lapas Kelas IIA Mataram. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews