DIKSI.CO, SAMARINDA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) resmi melaporkan seorang tenaga didik berinisial BS ke Mapolresta Samarinda atas dugaan tindak asusila, Senin (29/2/2022).
Dalam laporan tertulisnya, Robert Wilson Berlyando satu dari tim advokat LKBH Unmul menyebut bahwa terduga BS telah melakukan tindak asusila itu terhadap tiga anak didik di salah satu fakultas di kampus tertua di Kaltim itu.
“Kami menyampaikan laporan secara tertulis terkait dugaan tindak pidana kesusilaan yang terjadi kepada klien kami, para mahasiswi dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 orang korban. Saat ini kami menyampaikan secara tertulis agar terlapor bisa diproses secara hukum sebagaimana mestinya,” ucap Robert saat dijumpai di Mapolresta Samarinda usai menyerahkan laporan dugaan asusila tersebut.
Namun demikian, Robert menjelaskan kalau laporan yang dilayangkannya hari ini masih tahap awal.
“Ya ini masih tahap awal dan kita menyerahkan seluruhnya kepada penyidik dalam hal ini Polresta Samarinda. Tadi hanya penyerahan berkas saja karena laptul (laporan tertulis),” jelasnya.
Ketiga klien Robert itu diketahui berinisial E, I dan A yang mana kesemuanya merupakan mahasiswi tahap akhir.
“Waktunya berbeda tapi dalam garis besar perbuatannya hampir serupa. Di mana korban ini merupakan mahasiswi bimbingan terlapor, dosen inisial BS yang pada saat itu sebagai pembimbing dan saat itu korban hendak konsultasi untuk tugas akhirnya. Tetapi dalam prosesnya bukan sebagaimana mestinya untuk proses mekanisme konsultasi tugas akhir. Tetapi kegiatan yang patut diduga melanggar kesusilaan di sana. Itulah yang berakibat pada para korban ini menjadi trauma,” bebernya.
Selain ketiga korban yang disebutkan Robert, diduga kuat masih ada korban lainnya yang hingga saat ini masih enggan bersuara.
Oleh sebab itulah, Robert bersama LKBH dan PUSHPA melaporkan si terduga BS ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Haris Retno dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda yang juga tergabung dalam PUSHPA bahwa kasus yang dilaporkannya bersama Robert itu adalah akhir dari beberapa aksi demonstrasi yang pernah terjadi di Unmul Samarinda.
“Kalau masih ingat sebelumnya ada berita demonstrasi mahasiswa. Nah kasus ini terungkap sejak saat itu, mahasiswa mendatangi rektorat untuk mengusut kasus ini. Beritanya sudah menyebar, kami diminta mendampingi dan membuat telaah hukum, termasuk berkonsultasi dengan psikologi, atas rekomendasi psikis korban dan telaah hukum, maka kami laporkan secara tertulis kasus ini,” ulas Haris Retno.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang turut dikonfirmasi menerangkan bahwa laporan dugaan tindak asusila itu telah diterimanya.
“Iya sudah kami terima, tapi masih kami pelajari dulu untuk lebih lanjutnya,”singkatnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya LKBH Fakultas Unmul Samarinda bersama PUSHPA bertindak atas Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juni 2022, atas tiga orang kliennya.
Laporan yang diberikan ke polisi itu atas kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Dari rilis yang diterima tim redaksi, para pelapor adalah para Mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi dengan melakukan penyusunan tugas akhir;
Kemudian, untuk Terlapor adalah Dosen atau Tenaga Pengajar, Pegawai yang bertugas Di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman; Diduga Terlapor, kerap melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap kesusilaan kepada para pelapor.
Modus dugaan asusila yang terjadi, yakni mengambil plot saat bimbingan tugas akhir.
Dalam sesi bimbingan tugas akhir itulah, terlapor diduga melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang Dosen yang membimbing tugas akhir.
"Bahwa atas tindakan dan perbuatan terlapor, para pelapor sangat keberatan dan dirugikan, dengan ini mereka (pelapor) menyampaikan Pengaduan/Laporan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap TERLAPOR dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) K.U.H.P," demikian sebagaimana rilis yang diterima. (tim redaksi)