DIKSI.CO - Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Perda tersebut diketahui telah disahkan pada Desember 2024 lalu.
Salah satu fokus utama Perda Trantibum adalah menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, seperti pom mini dan penjualan eceran.
Namun, hingga saat ini, eksekusi Perda tersebut belum berjalan karena masih menunggu pencatatan resmi dalam lembaran daerah.
Terkait hal itu, Ahmad Vanandza mendorong Pemkot untuk segera merealisasikan penegakan aturan Perda tersebut.
Pasalnya, praktik penjualan BBM ilegal dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami berharap Pemkot segera merealisasikan penegakan aturan jika memang dianggap meresahkan masyarakat,” ujar Vanandza.