DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski sudah diusulkan sejak tahun lalu namun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2020-2034 hingga saat ini tak kunjung dibahas.
Tak kunjung dilakukannya pembahasan para Raperda RTRW Samarinda itu disebabkan para legislatif Kota Tepian tak kunjung menerima draft fisik atas usulan tersebut.
"Kami juga menunggu, mau dibahas apa tidak. Coba tanya sama pemerintah kota, sampai mana sudah itu (usulan Raperda RTRW, Red)," ujar Abdul Rofik Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).
Lanjut Rofik, karena pihaknya belum menerima draft Raperda RTRW tersebut membuat tidak pernah dilakukannya pembahasan lebih lanjut.
Khusus terkait perubahan yang hendak dilakukan Pemkot Samarinda terhadap produk hukum tersebut.