Sabtu, 4 Januari 2025

Ditangkap Polisi, Pria di Samarinda Coba Hilangkan Barang Bukti 2.000 Pil Ekstasi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 30 September 2021 7:55

FOTO : 2.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan petugas dari tangan Deniansyah yang sebelumnya coba dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil meringkus pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku diketahui bernama Deniansyah (30) dan ditangkap petugas di dekat kediamannya di Jalan Biawan, Gang 02, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (24/9/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan pelaku tunggal ini, polisi sedikitnya mengemankan barang bukti 2.000 ekstasi siap edar. Mulanya kasus ini berhasil diungkap setelah adanya informasi  masyarakat, yang menyebutkan di kediaman pelaku kerap terpantau sering terjadi jual beli narkoba

"Dari laporan ini kami kemudian melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Kamis (30/9/2021) siang tadi. 

Singkatnya, kala itu polisi berpakaian sipil tengah melakukan pemantauan, mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Pria tersebut seperti menunggu seseorang melakukan transaksi. Petugas yang curiga lantas mendatangi pria tersebut. 

Saat hendak disergap petugas, pria tersebut nampak membuang barang bawaannya. Lalu berusaha kabur. Namun polisi yang sudah mengantisipasi hal tersebut, dengan mudah menghentikan langkah pelaku. 

Saat diamankan tanpa perlawanan, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati 2000 butir pil ekstasi, dari kantong plastik yang sebelumnya sempat dibuang pria itu.

"Dari hasil penggeledahan, kami temukan 2000 pil ekstasi di kantong merk Off White warna cokelat. Di dalamnya terdapat 1 kresek hitam berisikan 2 bungkus jumbo obat keras jenis pil ekstasi sebanyak 2000 (dua ribu) butir," sambungnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews