DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (28/11/2022) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023.
Hasil kesepakatan bersam Dewan Pengupahan Kaltim, UMP Kaltim naik sebesar Rp6,2 persen menjadi Rp3,2 juta.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 ditetapkan sebesar Rp3,2 juta atau naik 6,2 persen dari UMP 2022," kata Rozani, Senin (28/11/2022).
Rozani menjelaskan UMP Kaltim 2023 akan diberlakukan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.