DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, Disnakertrans Kaltim juga menginstruksikan kabupaten/kota membuka posko serupa.
Ahmad Rozani, Kepala Disnakertrans Kaltim, mengatakan posko ini dimaksudkan guna memberi pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, agar dapat menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.
"Kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di kabupaten/kota. Draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR juga berproses agar segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing daerah," kata Rozani, Minggu (16/4/2023).