DIKSI.CO, SAMARINDA - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Dana Reboisasi disebut-sebut mengahadapi persoalan yang sama dan terus berulang setiap tahun.
Hal tersebut dikemukakan Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) Joko Istanto pada agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kaltim.
Joko sapaannya, menyampaikan salah satu persoalan yang kerap berulang itu yakni Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi yang tidak dapat digunakan karena terhalang aturan kementerian.
“Kami menyampaikan kendala dan permasalahan yang setiap tahun terus terulang yakni peraturan teknis Kementerian Keuangan yang selalu terbit setelah ditetapkannya APBD,” ungkap Joko Istanto usai RDP bersama Komisi III DPRD Kaltim, Selasa (28/6/2022) kemarin.
Pemetaan yang sering terlambat, lanjut Joko, membuat pelaksanaan DBH Reboisasi selalu terkendala, bahkan membuat dana tersebut menjadi silpa.
Joko menerangkan, APBD Kaltim disahkan pada tanggal 25 Desember, lalu peraturannya itu keluar tanggal 31 Desember. Kemudian pemetaan dengan Menteri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri itu baru terbit April.