Jumat, 22 November 2024

Dishub Bontang Batasi Akses Jalan Protokol, di Atas Pukul 22.00 Wita Warga Tidak Boleh Lewat

Koresponden:
Irwan Wahidin
Selasa, 7 April 2020 8:53

Kepala Dinas Perhubungan Bontang, Kamilan /Diksi .co

DIKSI.CO, BONTANG - Dua pasien positif corona virus disease (Covid-19) yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang dinyatakan sembuh hari ini, Selasa (7/4).

Namun, bukan berarti upaya pencegahan berhenti dilakukan oleh pemerintah. Status kejadian luar biasa (KLB) belum dicabut oleh Wali Kota Bontang. Artinya, saat ini Bontang masih waspada terhadap penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19).

Kini, intensitas pengurangan aktivitas jalan protokol mulai menjadi perhatian Pemerintah Kota Bontang.

Mulai Rabu (8/4), pemkot akan membatasi akses jalan protokol di beberapa titik, di antaranya simpang kilometer 3, Jalan Bhayangkara atau simpang jalan tembus menuju Loktuan, Jalan MT Haryono, Jalan R Soeprapto simpang Bontang Baru, dan Jalan Ahmad Yani atau simpang 3 menuju Bukit Indah.

"Bukan ditutup permanen, tapi dibatasi aksesnya, ini sambil kita sosialisasi juga ke masyarakat," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bontang Kamilan usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan pembatasan akses masuk dan ruas jalan Kota Bontang di rumah jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (7/4/2020).

Penutupan ruas jalan protokol tersebut mulai dilakukan pada pukul 22.00-04.00 Wita. Nantinya, di setiap persimpangan yang ditutup, akan disiagakan tim gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan.

"Kami mengurangi aktivitas malam di jalan raya. Di atas pukul 22.00 Wita tidak boleh lewat, kecuali emergency (darurat). Ini untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pemerintah. Jadi kami mohon masyarakat menyadari dan mengerti itu, bukan juga untuk mempersulit. Kita kan tahu virus ini tidak bisa terlihat," tandasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews