Sabtu, 23 November 2024

Diserang Berita Hoax Melalui Akun YouTube, Kuasa Hukum Andi Harun Buat Laporan Pengaduan Ke Mapolresta Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 2 November 2020 8:4

Tim kuasa hukum Andi Harun usai membuat laporan terkait dugaan berita hoaks Andi Harun , Senin (2/11/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (2/11/2020), tim kuasa hukum calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi membuat laporan pengaduan atas konten berita channel YouTube bernama Berita Asik ke Mapolresta Samarinda.

Channel YouTube tersebut diduga melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik pasal 28. 

Dijelaskan Andi Asran Siri, Kuasa Hukum Andi Harun, bahwa dalam channel tersebut berisi empat link yang  dibuat, diedit dan disebarluaskan dengan tujuan mencemarkan nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian.

"Karena di dalam berita tersebut seakan-akan Andi Harun dalam hal ini pernah jadi tersangka dari sebuah kasus di tahun 2006," ujar Andi Asran Siri kepada awak media, Senin (2/11/2020).

Ia menegaskan, kliennya yakni Andi Harun tidak pernah tersandung masalah hukum dalam kasus apapun, terlebih sampai menjadi tersangka.

"Baik pidana umum, pidana khusus, atau apapun," tegasnya.

Tak hanya upaya pencemaran nama baik, kata Andi sapaanya, dugaan adanya afiliasi semakin kuat dengan adanya SMS berantai yang isinya mengarahkan penerima pesan membuka link YouTube yang dimaksud.

"Maka pada hari kami melaporkan ke polres Samarinda, laporan kami juga sudah diterima. Dan ini akan ditindaklanjuti oleh Polres Samarinda," katanya.

Mengenai inisial AH yang disebutkan dalam berita video YouTube itu, Andi kembali menegaskan bahwa inisial AH bukan kliennya.

"Perlu saya jelaskan bahwa berita yang ada di channel YouTube itu sendiri menyatakan ada Sprindik yang nomornya 05 garing berapa, itu memang mengatakan ada inisial AH tapi saya pastikan inisial AH itu bukan Andi Harun," jelasnya.

Tak hanya itu, Andi menambahkan, jika konten berita yang sengaja disebarluaskan tersebut mengarah pada adanya kerja-kerja politik yang sengaja dibuat maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. 

"Kita belum bisa memastikan pembuat dan penyebar berita ini berafiliasi kepada salah satu paslon atau tidak. Sehingga ketika berita ada kaitannya dengan salah satu paslon yang menyebar luaskan maka tentu langkah-langkah hukum akan kita tempuh. Dan itu jika terbukti berafiliasi dengan paslon lain," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews