DIKSI.CO, SAMARINDA - Masalah dugaan terjadinya mal administrasi terkait penetapan status positif Covid-19 yang melibatkan 3 orang aktivis aktivis Samarinda, Kalimantan Timur yakni Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko, Bernard Marbun dan Fathul Huda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda terus berlanjut.
Kelanjutan itu ditandai dengan adanya laporan kepada Ombudsman selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui siaran pers via aplikasi zoom, Bernard Marbun salah satu dari tiga orang yang diduga positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan kota Samarinda menerangkan bahwa dirinya melaporkan sederet dugaan pelanggaran-pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda.
Pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran terhadap publik bahwa lembaga-lembaga pelayanan publik tidak boleh secara serampangan dalam melaksanakan kerja-kerjanya.
"Ini bagian daripada evaluasi untuk seluruh lembaga-lembaga publik yang selalu nantinya bersinggungan kepada masyarakat secaran luas. Jangan sampai gugus tugas Covid-19 ini bisa ditunggangi oknum yang tidak berkepentingan," ujarnya saat menyampaikan keterangan via aplikasi zoom meeting, Rabu (2/9/2020).
Lanjut Fathul Huda yang juga dikabarkan positif Covid-19, menyambung dari apa yang disampaikan, mereka ingin ada keterbukaan terhadap informasi yang disampaikan oleh instansi terkait.
"Pemerintah harus transparan dalam memberikan pelayanan karena sudah dalam aturan perundangan-undangan," tegas Fathul.
Dugaan mal administrasi dilakukan sejak pengambilan sample swab test, pemberitahuan hasil swab test tanpa disertai surat tertulis.
Kemudian terkait penjemputan yang berakhir penelantaran di RS. I.A.Moeis Samarinda, tidak dipantau dan tidak ada konsultasi medis bagi ketiga aktivis selama masa isolasi mandiri, hingga pelaksanaan swab test yang menyatakan negatif serta tidak adanya pernyataan sembuh dari pihak yang berwenang.
Mengurai permasalahan yang terjadi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko menyampaikan langkah pelaporan ini adalah buntut dari sederet dugaan pelanggaran administrasi yang menimpa ketiganya yang terjadi pada akhir Juli 2020 yang lalu di kantor Walhi Kalimantan Timur.
"Dengan adanya pelaporan ini, Dinas Kesehatan Kota Samarinda bisa membuka hasil swab kami yang sebenar-benarnya dan jangan sampai terjadi kembali perlakuan yang sama kepada masyarakat yang sedang perjuangkan haknya. Serta ada perbaikan terhadap pelayanan publik ke depannya," imbuhnya. (tim redaksi Diksi)