Sabtu, 23 November 2024

Dirut PT MGRM Kukar yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PI Blok Mahakam Diberhentikan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 12:34

Manager HRGA PT MGRM Wahyudi NA/IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - Direktur Utama (Dirut)  Perseroda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kutai Kartanegara (Kukar) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI), telah diberhentikan sebagai Dirut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Manager Human Resource and General Affair (HRGA) Wahyudi NA mengatakan, pemberhentian Dirut PT MGRM dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Usaha (RUPS), pada Senin (4/1/2021) lalu sebelum kasus tipikor belum bergulir sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"Pemberhentian Pak IR sebagai Direktur MGRM semenjak 4 Januari, itu kasusnya belum bergulir ke Kejati," kata Wahyudi kepada Diksi.co, Rabu (24/2/2021).

Pemberhentian tersebut dilakukan karena ada beberapa tindakan IR yang dirasakan oleh pemegang saham sudah tidak sesuai amanat dan menyalahi aturan, ketika dimintai laporan pertanggun jawaban keuangan.

"Jadi beliau diminta pertanggung jawabannya. Kemudian beliau menjawab tidak bisa, akhirnya dilakukan keputusan untuk di stop," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews