DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menindak tegas hasil audit BPK pada tubuh Perusda Pemkab Kukar, PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dengan menetapkan seorang tersangka dalam penyalahgunaan dana participating interest (PI) Balok Mahakam, namun kegelisahan masih menyelimuti mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR).
Ketakutan akan kasus rasuah lainnya yang berpotensi merugikan negara dan rakyat membuat puluhan mahasiswa kembali menggeruduk kantor Kejati Kaltim pada Selasa (23/2/2021) siang tadi.
Menurut massa aksi, sejarah panjang perjuangan masyarakat Kaltim untuk mendapatkan Participating Interest (PI) daerah sebagai bagian dalam kontrak kerjasama pada pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi telah berlangsung sejak 2009.
Perjuangan dilakukan atas nama masyarakat Kaltim lah PI 10% akhirnya didapatkan. akan tetapi, ironisnya perihal itu tak bertahan lama kebahagian sebab terdengar kabar buruk dari hasil temuan BPK, terkait PI 10 % yang belum di setorkan ke kas daerah dan cenderung di salah gunakan.
Adapun temuan BPK selanjutnya terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707 yang bukan kewajiban pengelola PI 10%, dan Pemprov Kaltim berisiko tidak optimal menerima pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.872 yang masih berada di PT MGRM.
"Seharusnya perusda bekerja secara profesional agar bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor bagi hasil migas. Mengingat apa yang dulu menjadi cita-cita guna kesejahteraan masyarakat Kaltim kini telah kandas rasanya ketika melihat kejadian seperti ini (dugaan rasuah)," ungkap Dian korlap aksi.
Lanjut Dian, temuan ini menghasilkan terjadinya pemborosan pengeluaran yang bukan peruntukannya. Pemprov Kaltim berpotensi kekurangan pendapatan dan menderita kerugian sektor bagi hasil migas.
"Sehingga aliansi mahasiswa ini berharap besar pada Kejati Kalltim untuk bisa mengusut kasus yang berpotensi merugikan keuangan daerah ini," tambahnya.
Dengan kembalinya mahasiswa menggelar aksi siang tadi, maka diharapkan agar Korps Adhyaksa mampu bertindak secara optimal. Sebab diduga adanya orang-orang besar terlibat di dalam aliran dana sehingga membuka ruang bagi PT MGRM yakni IR sebagai direktur menyalanggunakan uang miliaran rupiah tersebut ke dalam kantong pribadinya.
"Periksa dan adili oknum-oknum yang menikmati uang tersebut, termasuk Komisaris PT. MGRM karena pengadaan proyek tangki timbun melibatkan persetujuan komisaris. Termasuk direksi yang mengeluarkan kebijakan terkait gaji yang dinilai tidak wajar oleh BPK," harapnya.
Menanggapi perihal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Faried tak dapat berkomentar banyak. Hanya saja dirinya berpesan kalau proses tindak lanjut penyidikan akan terus dilakukan.
"Penyidikan ke atas pasti kami lakukan. Karena tersangka (Direktur PT MGRM) disangkakan pasal tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Saya harap teman-teman bersabar. Kami terus bergerak dan tidak diam. Kalau ada hasil terbaru pasti kami akan komunikasikan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)