Minggu, 5 Mei 2024

Dinyatakan Bersalah, Dirut PT MSE Eddy Roesminah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 4 Februari 2023 17:33

SIDANG: Suasana sidang putusan Dirut PT MSE, Eddy Roesminah yang dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Jumat (3/2/2023). (IST)

Dalam kesimpulannya, majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima karena sudah kadaluarsa.

“Menimbang eksepsi terdakwa. Merujuk laporan polisi, majelis hakim berpendapat bahwa sejak dipersidangkan dan sesuai ketentuan berlaku, telah masuk kategori kadaluarsa. Demikian tanggapan terhadap eksepsi,” terangnya.

Jemmy Tanjung Utama juga menerangkan kalau putusan vonis Eddy Roesminah sejatinya lebih berat dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang hanya 1 tahun pidana.

“Majelis hakim berpendapat, terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Setelah melakukan pertimbangan, dengan tuntutan satu tahun dan diputus satu tahun tiga bulan penjara,” tandasnya.

Menanggapi putusan sidang, kuasa hukum terdakwa memilih akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejati Kaltim memilih menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE). Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November bulan lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews