DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan No 440/0304/pem tentang kewajiban penggunaan masker untuk semua orang pada saat keluar rumah selama wabah virus corona di wilayah Balikpapan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, jenis masker, yaitu masker N95, masker bedah, dan masker kain. Dio-sapaannya- juga memaparkan fungsi dari setiap masker yang harus diketahui oleh masyarakat dalam mematuhi kebijakan baru tersebut.
"Jadi masker ada 3 jenis. Pertama masker N95 dipakai hanya untuk teman-teman yang bertugas di ruang isolasi atau operasi, masker ini tidak disarankan untuk yang di luar tugas tersebut," katanya.
"Kemudian masker bedah, memiliki 3 lapis filter, ada filter di tengahnya, untuk tenaga medis di luar ruang isolasi," lanjutnya
Di luar dari profesi tenaga medis yang membutuhkan masker khusus, masyarakat diimbau untuk harus menggunakan masker kain yang banyak diproduksi penjahit di Balikpapan.
"Dengan adanya kasus pandemi ini sudah terjadinya transmisi lokal sudah terjadi di seluruh Indonesia. Maka warga yang sehat juga sudah harus memakai masker yaitu masker kain," ujarnya.
"Walaupun dari daya proteksinya lebih rendah, tetapi inilah langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan. Itu lah yang bisa dilakukan di posisi massal seperti ini," lanjutnya.
Setiap orang disarankan untuk memiliki 3 masker, yang dapat digunakan dalam satu hari dan dapat digunakan bergantian pada hari berikutnya. Masker kain yang harus digunakan warga juga dapat dicuci dengan benar sesuai dengan anjurannya.
"Mencuci makser kain digunakan pertama air panas, lalu cuci dengan sabun atau diterjen, setelah itu dikeringkan pada sinar matahari, dan setrika. Karena memang virus ini mati pada suhu yang tinggi," katanya. (tim redaksi Diksi)