Jumat, 22 November 2024

Dinkes Kaltim Keluarkan Edaran ke Kab/kota Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR Baru, Kalau Ngeyel Ada Sanksi dari Kemenkes

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 28 Oktober 2021 9:49

dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinkes Kaltim menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Dinkes Kaltim menerbitkan surat resmi kepada dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan batas tarif tertinggi tes PCR.

"Kami sudah membuat surat edaran dari Dinkes Kaltim," ungkap dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Kamis (28/10/2021).

"Kami harapkan saudara dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh labotarorium di wilayah saudara," isi surat resmi Dinkes Kaltim bernomor 445/5/8/Yankes/X/2021 itu.

dr Padilah berharap dengan terbitnya surat resmi itu, kabupaten/kota dapat menerapkan pemberlakuan harga tes PCR baru yang ditetapkan Kemenkes.

Diketahui, untuk pemeriksaan PCR di luar Pulau Jawa dan Bali, dipatok dengan angka Rp300 ribu.

Pengawasan oleh dinkes kabupaten/kota sangat penting dilakukan, jangan sampai nantinya ada laboratorium yang nakal tidak menerapkan harga tes baru tersebut

"Kepada dinkes kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap edaran Kemenkes," tegasnya.

Pasalnya, sesuai surat edaran Kemenkes RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan, jika ada lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah. Maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. 

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews