Selasa, 26 November 2024

Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Syukri Wahid Berikan Jawaban

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 17 Oktober 2022 10:51

Syukri Wahid, saat didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Amri

"Kesannya mencari-cari kesalahan, dan saya sadar persis bagaimana mengelola medsos yang baik dan tidak melanggar aturan dan tuduhan ini mengada-ada. Itu pola yang saya tangkap," katanya.

Dengan adanya pemberitaan bahwa proses PAW yang sedang berlangsung ini yang jelas hingga detik ini Syukri Wahid masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Syukri Wahid, Agus Amri, mengatakan bahwa terkait aduan atau laporan dari seseorang perlu diketahui dari hasil pendampingan klien di Polda Kaltim atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang atas nama NH. 

"Kami agak bingung terkait pelaporan atas nama tersebut dan menamakan atas nama PKS. Apa legal standing seorang NH melaporkan? NH ini tidak jelas memiliki kualitas untuk melaporkan, karena dia bukan mandatori dari PKS," kata Agus Amri.

Dari aspek material untuk merasa terhina harus orangnya personal, bukan jabatan atau institusi. Induk aturan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE pasal 310, jelas bahwa delik ini sifatnya aduan tidak bisa diwakili.

"Dalam postingan klien kami dari Februari itu tidak pernah menyebut nama NH, dan ini sangat serius dan berdampak justru ini bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan berani berniat dia melakukan laporan seolah klien kita sudah melakukan hal itu ada namanya laporan palsu," ujarnya.

Pihaknya berharap agar pihak kepolisian netral dan menindak lanjuti panggilan, pihaknya pun akan siap untuk ikuti proses ini sampai kapanpun, dan jika tuduhan ini tidak terbukti maka akan ada konsekuensi yang menanti NH. (Tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews