DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembangunan pabrik smelter nikel di Kariangau, Balikpapan diduga mengakibatkan merusakan ekosistem mengrove.
Pada 2 Maret 2022, Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, menyampaikan aduan ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam aduannya, kegiatan PT Mitra Murni Perkasa, diduga turut merusak lingkungan, seperti kegiatan penimbunan dan pendorongan vegetasi mangrove dan pengurugan anak Sungai Tempadung Kariangau.
Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa telah melakukan kegiatan penyiapan lahan di lokasi sejak November 2021.
Laporan aduan itu lalu ditindaklanjuti Kementerian LHK bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dengan melakukan rapat klarifikasi, pada 5 April 2022.
Verifikasi lapangan dilakukan pada 3-4 April 2022, oleh DLH Balikpapan dan Kementerian LHK dengan melibatkan DLH Kaltim.
Hasil tindak lanjut tersebut, KLHK lalu menerbitkan keputusan menghentikan sementara kegiatan PT Mitra Murni Perkasa.