Lebih jauh diungkapkannya, lahan garapan PT Berau Coal itu dilakukan di atas tanah milik 43 masyarakat yang hingga kini masih belum mendapatkan hak dan kompensasi apapun dari perusahaan.
"Gak ada sama sekali kompensasi yang diterima oleh masyarakat dari PT Berau Coal.
Masyarakat sekarang harus mengadu ke siapa terkait masalah ini? Mau tidak mau mereka harus menghentikan kegiatan PT Berau Coal di lokasi lahan mereka," bebernya.
Kendati demikian, Aryanto berharap pemerintah serta aparat harus turun tangan dalam menangi permasalahan mafia-mafia tanah yang masih terus berkeliaran, yang khususnya berada di Kabupaten Berau.
"Saya di sini sangat mendukung statement Presiden Joko Widodo untuk membasmi mafia tanah. Dan menteri ATR/BPN yang baru bisa memperhatikan Kabupaten Berau karena masih terjadi mafia pertanahan di sini. Buktinya sampai hari ini lahan masyarakat di garap perusahaan Berau Coal dengan dalih lahan bebas perusahaan. Masyarakat yang pegang surat-surat sah sampai saat ini belum pernah merasa lahan mereka dibebaskan," tandasnya.
Sementara itu, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan internal terkait tuntutan aksi yang dilakukan beberapa masyarakat di site perapatan miliki PT Berau Coal.
"Iya kami masih lakukan penyelidikan internal dulu apakah lokasi itu dibawah konsesi milik kami (PT Berau Coal) atau bukan di lokasi kami," singkatnya. (tim redaksi)