Jumat, 20 September 2024

Diduga Lakukan Pencatutan Nama Syarat Dukungan, Parawansa-Markus Diperiksa Bawaslu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 6 Agustus 2020 11:55

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin saat diwawancara awak media, Rabu (6/8/2020) Diksi.co

DIKSI.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda kembali memanggil bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Parawansa - Markus Taruk Allo.

Pemanggilan Bapaslon tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pencatutan syarat dukungan perbaikan yang diterima KPU beberapa waktu lalu.

Dugaan ini pun diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dimana yang bersangkutan diminta menyampaikan klarifikasi secara lisan.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, dugaan ini adalah buntut dari ditemukannya pencatutan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah seorang Komisioner Bawaslu yang masuk dalam Form B11-KWK dan Form BA1-KWK.

"Hari ini adalah proses klarifikasi daripada LO maupun bakal pasangan calon. Ini merupakan temuan Bawaslu pada saat proses seleksi administrasi di Kantor KPU Samarinda," ujarnya kepada awak media, Kamis (6/8/2020).

Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan, kata Abdul Muin, KTP yang tercatat dalam syarat dukungan calon perseorangan tidak pernah diserahkan secara langsung baik kepada LO maupun Bapaslon.

"Sehingga ada dugaan KTP tersebut dicatut," katanya.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti mendalam.

"Saya rasa asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan. Tetapi nanti kita akan buktikan pada rapat pembahasan kedua untuk membuktikan apakah ada unsusr kesengajaan atau tidak," terangnya.

Hasil klarifikasi Bapaslon akan dikaji lebih dalam oleh Bawaslu.

Langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat pembahasan kedua bersama Gakkumdu.

"Secepatnya akan kita sampaikan. Besok kita akan melakukan rapat pembahasan kedua dulu," ucapnya.

Abdul Muin menegaskan, sanksi pidana menanti jika dalam perkembangan kasus ditemukan pelanggaran sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada pasal 184 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah.

"Pidana penjara paling singkat 36 bulan," tegasnya.

Diwawancara terpisah, Parawansa membenarkan bahwa kehadiran dirinya dan Markus Tallo dalam rangka klarifikasi dugaan pencatutan nama syarat dukungan.

"Ada dugaan pelanggaran Pemilu. Tentunya jangan sampai ada penyelanggara Pemilu yang gak netral pada pemilu in. Kalau pernah masuk kita keluarkan semua. Dan meraka buat surat pernyataan," terang Anca sapaanya.

Anca mengaku, tidak mengetahui nama yang bersangkutan masuk dalam daftar syarat dukungan dirinya dan Markus Tallo.

"Itu yang kami gak tahu. Namanya data ribuan ga bisa dicek satu-satu," ucapnya.

Ditanya terkait langkah selanjutnya, Anca enggan berkomentar banyak.

"Berjalan saja," singakatnya.

Sementara pasangan Parawansa, Markus Tallo yang ditanya awak media terkait klarifikasi pengumpulan syarat dukungan pada masa perbaikan yang berlangsung beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa dirinya hanya ditanya beberapa pertanyaan terkait dugaan pencatutan nama berdasarkan laporan petugas verifikasi.

"Cuman ditanya sistem pengumpulan KTP, saya jawab apa adanya," ujar Markus.

Pensiunan birokrat itu menambahkan, terkait dugaan tersebut dirinya tidak mengecek karena waktunya sangat mepet untuk segera dikumpulkan.

Pengumpulan KTP itu diambil dari seluruh wilayah di Samarinda dimana metode relawan menyebar kemana saja.

Pun bila ada yang ingin disampaiakan relawan, Markus menyebut biasanya melalui sambungan telepon sejauh data diterima sebagai syarat telah mendapatkan konfirmasi silon dari KPU.

"Tidak ada informasi yang bermasalah. Saya juga kaget kalau ada masalah," ujarnya. 

Pemanggilan dalam agenda klarifikasi itu diakui Markus baru pertama kali.

Dirinya menegaskan, adanya dugaan pencatutan tidak ada, dirinya hanya berpikir relawan berusaha semaksimal mungkin.

Ia pun membantah jika proses pengumpulan sayarat dukungan dilakukan melalui perantara. Seperti, suami  mendukung dan membawa serta KTP istri dan anak. 

"Itu tidak benar, sejauh ini kami mengikuti sesuai aturan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews