Petugas kembali melakukan pengembangan. Didapati seorang pria berinisial SO (39) bersama dengan rekannya yakni MR (33), sehingga semua pelaku langsung di bawa ke Mako Polresta Samarinda.
"Masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutom Kamis (9/4/2020) hari ini.
Sedangkan untuk lanjutan kasus RA sendiri, kata Sigit, pada Senin (6/4/2020) telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk menjalani lanjutan Tim Asesmen Terpadu (TAT) alias proses rehabilitasi.
"Karena tidak ada barang bukti sabunya," imbuhnya.
Sedangkan untuk seorang oknum PNS lainnya, yakni FR diduga ia berperan sebagai penjual sabu eceran terlebih ditemukannya tiga poket sabu, timbangan digital dan sendok penakar.
"Kalau dilihat ini (FR) penjual sekaligus pengguna dan ami masih terus kembangkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)