DIKSI.CO, KUKAR - Jumat (31/12/2021) sore, berlokasi di lokasi tambang batu bara Desa Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), puluhan orang yang membawa senjata tajam diamankan pihak kepolisian.
Puluhan orang bersenjata tajam itu diamankan usai nyaris terlibat bentrok yang diduga akibat pemblokiran jalan hauling batu bara PT. Batuah Energi Prima (BEP).
Diketahui, puluhan orang bersenjata tajam itu terbagi atas dua kelompok.
"Dalam rangka jaga ketertiban masyarakat dan cegah bentrok massa. Itu dulu statement saya. Untuk keterangan lebih lanjut nanti bisa dikomunikasikan," ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrin Wientama dikutip dari Kompas.
Kemudian, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, bahwa sebanyak 150 personel polisi diturunkan mengamankan lokasi.
Diturunkannya personel kepolisian itu, untuk menghindari adanya kemungkinan bentrok antar dua kelompok itu.
Dijelaskan pula, dari diamankannya puluhan orang itu, ada 61 senjata tajam yang disita polisi.
"Ada 61 senjata tajam dan 12 orang kami amankan. Sekarang dalam penahanan di Polda Kaltim," katanya dikutip dari sumber yang sama.
"Mereka akan kami kenakan pakai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam," lanjutnya.
Diketahui, di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan jika seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana, apabila tak digunakan sesuai peruntukkan.
Terkait dengan ke-12 orang yang diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
Lokasi saat ini sudah dalam keadaan aman.
Diberitakan sebelumnya, penutupan akses jalan hauling yang dilakukan oknum ormas di kawasan perusahaan batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP) sejak 9 Desember lalu menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik PT BEP sebagai investor serta para mitra perusahaan dan karyawan.
Pasalnya, karena aksi penutupan sepihak tersebut, sekitar 600 lebih karyawan PT BEP sudah tidak bekerja secara efektif selama 20 hari.
Kepada awak media, I Ketut Suardana, Deputi Project Manager PT BEP menerangkan per hari produksi batu bara mencapai 10.000 metrik ton.
Terhitung sejak akses jalan milik perusahaan ditutup sepihak oleh oknum ormas PT BEP kehilangan produksi batu bara sebanyak 195.000 metrik ton.
"Ketika kita kalkulasikan dengan harga batu bara sekarang kita sudah menelan kerugian hampir Rp 122,8 miliar," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Kerugian ini ternyata tak hanya dialami oleh pihak perusahaan, namun juga kepada pendapatan negara dari sektor pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Batu baru masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).
Dijelaskan Ketut sapaannya, dari penjualan ekspor dan domestik PT BEP sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dengan nomor :503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007 dapat menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 8,4 miliar dalam 20 hari kerja.
Dengan rincian, penjualan ekspor 145.250 ton.
- Royalti untuk penjualan ekspor Rp 3.436.875.000
- Pajak ekspor PPH22 1,5% Rp 51.553.125
Penjualan domestik 48.750 Ton
- Royalti untuk penjualan Domestik Rp 555.750.000
- Pajak ekspor PPH22 1,5% Rp 1.842.750.000
- PPN 10% untuk penjualan Domestik Rp 2.535.000.000
"Kalau kita hitung segitulah kerugian negara akibat ditutupnya jalan hauling PT BEP ini," ucapnya. (tim redaksi)