DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran kasus narkotika di Kota Tepian pada awal 2021 sekarang terbilang cukup marak terjadi. Meski bukan dalam jumlah besar, namun lagi-lagi Koprs Bhayangkara kembali mengamankan para pelaku yang tak kenal jera.
Kali ini ungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan oleh Satpolair Polresta Samarinda pada Kamis (14/1/2021) sore kemarin. Diketahui kalau pelaku yang bernama Ismail diamankan di perairan Sungai Karang Mumus, segmen Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pemuda 21 tahun itu pun pasalnya dikenal kerap meresahkan warga sekitar. Sebab sejak dua bulan terakhir aktivitas haramnya terpantau warga. Ia pun nekad melakoni pekerjaan haramnya lantaran telah menganggur cukup lama. Dari tangan Ismail, polisi mengamankan sebanyak 6 poket sabu siap edar, dengan berat 2,5 gram.
Dijelaskan Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji kronologi penangkapan berawal dari tes urine rutin yang diberlakukan bagi para penumpang kapal keberangkatan menuju Kabupaten Mahulu, di Pelabuhan Sungai Kunjang.
Di sana petugas mendapati seorang penumpang yang terkonfirmasi positif sebagai penyalahguna narkoba.
"Lalu kami lakukan pengembangan. Penumpang kapal itu mengakunya mendapatkan sabu dari tersangka ini. Kami lakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Jumat (15/1/2021) sore tadi.
Dari informasi itu, Iwan lantas mengerahkan jajarannya melakukan pemantauan di lokasi disebutkan. Singkatnya, kala itu petugas mendapati Ismail sedang duduk ditepi sungai. Dengan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Rupanya Ismail sedang menunggu seseorang pecandu yang hendak membeli sabu.
Setelah memastikan Ismail adalah target dalam operasi tersebut, polisi berpakaian sipil langsung bergerak dan menyergapnya. Ismail pun di tahan tanpa perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditubuh Ismail polisi menemukan 6 poket sabu seberat 2,5 gram.
"Rencananya sabu itu memang mau dijual. Selain sabu, kami juga amankan uang hasil dia jualannya, sebesar Rp545 ribu," terangnya.
Lanjut Iwan, dalam mengedarkan sabu pelaku menjual dari tangan ke tangan, tanpa melalui loket. Bisa dibilang kalau Ismail bertansaksi sabu secara terang-terangan. Tak seperti para pelaku yang lainnya, yakni dengan sembunyi-sembunyi.
"Jadi kalau ada yang mau beli, langsung dikasih saja. Ngga ada pakai sistem loket," jelasnya.
Dari hasil tangkapan itu, petugas kemudian menggiring Ismail beserta barang buktinya ke markas Satpolair Polresta Samarinda di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Sekarang ini kami masih lakukan pengembangan terkait asal sabu dan didapat dari mana. Kami masih memburu pelaku lainnya yang terkait dengan peredaran sabu ini," tandasnya. (tim redaksi Diksi)