Terkait hal itu, Aji Lina Rodiah menyampaikan bahwa pencapaian itu merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kukar.
“Kami akan terus berupaya agar semua OPD dan kecamatan di Kukar mencapai standar tertinggi dalam pengelolaan arsip,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Aplikasi Srikandi merupakan inovasi nasional yang dikembangkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD).
Aplikasi itu menjadi implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melahirkan aplikasi ini.
Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan. (advertorial)