DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi demonstrasi pengesahan UU Omnibis Law Cipta Kerja di gedung DPRD Kaltim, Kamis (8/10/2020) yang berujung diamankannya 12 orang peserta aksi rupanya berbuntut panjang.
Sebab ketika 12 orang tersebut diamankan ke Mapolresta Samarinda di Jalan Selamat Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, aksi demonstran kembali dilanjutkan, tepatnya sekira pukul 22.00 Wita yang menuntut agar mereka yang diamankan bisa dikeluarkan malam itu juga.
Namun di tengah jalannya aksi, suasan sempat memanas hingga didapat kabar kalau ada lima pewarta di Kota Tepian diduga mengalami tindakan represif oleh sejumlah oknum kepolisian Polresta Samarinda.
Kelima pewarta itu adalah Mangir dari media Koran Disway Kaltim, Yuda Almerio Idn Times, Samuel Lensa Borneo, Faisal Koran Kaltim dan Rizki Kalimantan TV.
Diceritakan Mangir, kronologi kejadian bermula saat wartawan berusaha mengambil gambar belasan mahasiswa yang mendatangi Mapolresta Samarinda.
Saat itu, demo terjadi aksi saling dorong antara kelompok mahasiswa dengan petugas kepolisian di Polresta Samarinda. Satu mahasiswa bahkan ditendang berkali-kali.
Kelima jurnalis yang sedang bertugas, berupaya mendokumentasikan peristiwa itu. Tak berselang lama, sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman mengarah ke Mangir.