Minggu, 6 Oktober 2024

Di PPU Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp 1 Juta, di Balikpapan Cuma Rp 100 Ribu

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 22 September 2020 10:24

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19

Hal ini dilakukan setelah dirinya melakukan penyamaran menjadi penumpang kapal feri PPU-Balikpapan dan ditemukan banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

Dalam perbup pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, hun"lf c atau huruf C dikenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis

b. kerja sosiai membersihkan fasilitas umum;

c. menyediakan 200 (dua ratus) masker untuk dibagikan kepada masyarakat;

d. denda administratif sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan penetapan denda pelanggar masker di Kota Balikpapan tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan No. 23 Tahun 2020 yang sudah disosialisasikan sebelumnya.

Diketahui, dalam Perwali Balikpapan No. 23 Tahun 2020 disebutkan bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp 100 ribu, atau menyediakan 19 buah masker, atau melakukan kerja sosial.

"Ya kalau di Balikpapan semuanya mengacu saja pada Perwali No. 23 patokannya ada denda Rp 100 ribu kalau tidak pakai masker," kata Rizal, Selasa (22/9/2020).

Untuk saat ini pihaknya berfokus pada pendisiplinan warganya dengan menegakkan sanksi yang telah ditetapkan, terutama pada pendisiplinan jam malam yang telah dilonggarkan.

Diketahui, pelaku usaha masih diperbolehkan berjualan saat lewat dari jam malam pukul 22.00 WITA namun tidak diperkenankan melakukan pesanan dine in, melainkan wajib melakukan pesanan take away saja.

"Kita evaluasi terus, ini kan masi tinggi ini kan sudah ada pelonggaran, nanti kita lihat terus," katanya.

"Bisa saja dicabut, tergantung kondisi Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews