Senin, 25 November 2024

Di Persidangan, Terungkap Fakta Ismunandar Meminta Sejumlah Uang untuk Maju Pilkada 2020

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 Oktober 2020 6:41

Suasana persidangan kasus rasuah dilingkup Pemkab Kutim, yang baru menghadirkan satu dari tiga saksi yang diagendakan/Diksi.co

Saat pembagian anggaran tersebut, Musyafa mengaku bisa menitipkan sejumlah proyek pengerjaan di setiap dinas-dinas tertentu. Seperti di Dinas pendidikan misalnya, yang memiliki anggaran sebesar Rp45 milliar. 

Dengan leluasanya, Musyafa mengaku dapat meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk menitipkan pengerajaan proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh orang pilihannya.

"Saya minta sama ibu Roma (Kadisdik), kalau ada orang yang akan saya kerjakan yaitu terdakwa Deki," tambahnya.

Ia menjelaskan semua SKPD tidak akan berkutik apabila dia meminta sejumlah proyek. Lantaran setiap SKPD telah mengetahui, bahwa Musyafa adalah orang dekat sekaligus kepercayaan Bupati. Yang artinya setiap permintaannya tidak boleh ada yang ditolak.

Selain Disdik, anggaran yang turut diatur penganggaranya oleh Musyafa adalah di Bagian Perlengkapan Setkab Kutim. Dengan anggaran sebesar Rp6 milliar, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Serinta. Kemudian ada juga Anggaran di Dinas Sosial yang dengan besaran Rp2 milliar. Di sana dia turut mengelola anggaran, namun tak mengetahui pihak mana yang mendapat pekerjaan proyeknya.

"Di BPKAD itu ada sebesar Rp4 milliar saya juga bisa mengelola, tapi tak tahu siapa yang bakan mengerjakan," ucapnya.

Sementara itu, untuk Anggaran di Dinas PUPR Kutim ada terdapat aspirasi bupati sebesar Rp15 milliar sampai Rp20 milliar. Di mana proyek aspirasi itu dikerjakan noleh terdakwa Aditya Maharani.

"Semua titipan ini saya sampaikan kepada Edward Azran selaku kepala Bappeda Kutim. Dia sudah mengetahui kalau saya akan meminta anggaran. Karena dia tau, kalau saya dekat dengan Bupati,"

"Sejumlah titipan proyek selanjutnya saya laporkan ke Pak Ismu. Bilangnya 'atur saja'. Menurut saya itu adalah izin dari bupati," sambungnya.

Dari setiap proyek titipan tersebut, Musyafa akan menerima uang dengan jumlah besar. Hasil dari pungutan para rekanan swasta. Aliran uang tersebut nantinya akan mengalir ke rekening miliknya apabila sudah pencairan termin.

"Saya tidak pernah mematok berapa besarannya. Tapi biasanya dikisaran 10 persen dari perproyek. Uang itu sebagai bentuk terimaksih karena telah mendapat pekerjaan. Nah hasil uang itu saya kumpulkan sendiri dan saya simpan direkening pribadi," tutup Musyafa.

Sementara itu, sidang yang berlangsung hingga lima jam lamanya terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim karena keterbatasan waktu pemeriksaan keterangan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (5/9/2020) siang ini. Dengan memintai keterangan dari Ismunandar dan Suriansyah.

"Terimakasih atas keterangan pak Musyafa. Baik karena keterbatasan waktu, sidang kita tunda sampai besok dengan agenda yang sama," tutup agung Sulistiyono. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews