Sabtu, 23 November 2024

Di 2020, Ini Perkara yang Paling Banyak Disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 9 Januari 2021 10:59

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) kembali mengungkap data tahunannnya yang mana perkara PHI meningkat saat tahun pandemi 2020/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus Peradilan Hubungan Industrial (PHI), menjadi perkara yang paling banyak dipersidangkan di 2020. Bahkan kasusnya meningatkan dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini terjadi lantaran banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebabnya akibat krisis ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"PHI meningkat di 2020. Ini imbas dari ekonomi kita ditengah pandemi. Banyak karyawan yang di PHK, karena perusahaan yang colaps," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Hongkun Ottoh dalam rilisnya pada Sabtu (9/1/2021) siang tadi. 

Hongkun mengatakan, khusus kasus PHI di 2019, memang kurang dari 100 perkara. Di tahun itu, perkara yang disidangkan hanya diangka 60 hingga 70. Kendati berkas perkara yang masuk di 2020 ada sebanyak 100 kasus. Namun, belum semuanya selesai diputuskan di 2020.

"Putusannya belum selesai semua. Masih ada yang berjalan beberapa kasusnya, dan akan selesai di awal tahun ini," terangnya.

Dijelaskan Hongkun, bahwa PN Samarinda memiliki pekerjaan yang menumpuk. Pasalnya selain peradillan umum, PN Samarinda turut menjadi sentral Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI se-Kaltim hingga Kaltara.

"Kalau yang ditanyakan problem, untuk PHI dan Tipikor daerah hukumnya kami ini se Kaltim dan Kaltara. Jadi banyak tugas yang menumpuk. Kalau PN Samarinda memang sekota saja. Tapi Kalau PN Tipikor yang mengadili perkara PHI dan Tipikor langsung dua provinsi," jelasnya.

Untuk PHI, yang paling banyak masuk berkas perkaranya dari Kaltim. Sedangkan kasus yang paling dominan terkait PHK. Kebanyakan para karyawan yang di PHK, merasa tidak puas dengan keputusan perusahaan mereka.

"Kemudian untuk jumlah pidana umum mengalami penurunan. Tapi hanya sedikit. Kalau tahun sebelumnya ada 1.000 lebih perkara. Untuk pidana umum, yang paling banyak adalah perkara Narkotika. Setiap tahunnya memang selalu mendominasi," bebernya.

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan PDIP/ Diksi.co

Dari data perkara yang dibeberkan PN Samarinda, terdapat 955 perkara pidana umum dari Januari hingga 29 Desember 2020. Dari jumlah itu, 406 perkara pidana merupakan kasus narkotika. 

Kemudian, sisanya menjadi porsi pidana konvensional seperti pencurian sebanyak 233 perkara, penggelapan 48 perkara, penadahan 41 perkara, penganiayaan 39 perkara, perlindungan anak 31 perkara, penipuan 15 perkara, dan pembunuhan 1 perkara

“Untuk jumlah perkara narkotika di tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu (2019), tapi masih tetap terbilang tinggi di tahun 2020,” ucapnya.

Diketahui, sepanjang 2019 terdapat 1.208 perkara pidana umum. Dari jumlah itu, ada 836 perkara pidana umum adalah kasus narkotika. Dengan demikian, kasus narkotika yang diadili di PN Samarinda sepajang 2020 mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen. 

Beragam vonis juga telah diberikan majelis hakim PN Samarinda yang mengadili pengguna, pengedar, hingga kurir barang haram itu. Dari minimal 4 tahun pidana penjara hingga 20 tahun pidana penjara. Bahkan ada pula yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Samarinda

"Paling banyak dikenakan pasal 127 sampai 114 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, menjerat pengguna maupun pemakai narkoba," katanya.

Sementara itu, untuk perkara lain seperti korupsi sepanjang 2020 ada sebanyak 44 perkara. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 34 perkara. Kemudian untuk kasus pidana anak ada 28 perkara. Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sebanyak 47 perkara

"Kemudian Tipiring ada 159 perkara. Paling banyak pelanggaran terkait KTP, pelanggaran sampah dan penertiban PKL," ucapnya.

"Dan yang paling banyak dari semua perkara ini, adalah kasus tilang. Ada 17.150 kasus tilang, semua sudah diputus. Hanya saja tilang saat ini tidak seperti dulu lagi. Sekarang sistem online. Jadi terima berkas kemudian putus, sudah," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Hongkun menambahkan, bahwa proses sidang di 2020 sangat terbatas, akibat pandemi COVID-19. Bila sebelum pandemi dalam sehari bisa 100 perkara yang bisa dipersidangkan, kini hanya mampu dibawah itu.

“Namun semenjak pandemi COVID-19 yang terjadi di awal tahun, turut mempengaruhi persidangan yang berjalan terbatas,” ujarnya.

Bahkan di 2021 ini, PN Samarinda bisa jadi akan keteteran dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Hal tersebut dikarenakan, akan terjadi mutasi hakim besar-besaran.

"Ada 10 hakim yang akan dimutasi keluar daerah. Sedangkan yang masuk menggantikan posisi 10 hakim ini, yang masuk hanya 5 hakim saja. Dengan jumlah 10 itu saja, kita terbatas. Apalagi kalau harus kekurangan separuhnya. Namun tetap kami akan berikan pelayanan yang terbaik," pungkasnya.(*) 

Jumlah Perkara Sepanjang 2020

Peradilan Hubungan Industrial : 100

Tipikor : 44 

Gugatan : 190 

Pra peradilan : 25 

Tipiring : 159 

Tilang : 17.150

Pidana Anak : 28 

Pidana Umum : 955

Terdiri dari

Narkotika : 406

Penggelapan : 48

Pencurian : 233

Penadahan : 41

Penipuan : 15

Penganiayaan : 39

Perlindungan Anak : 31

Pembunuhan : 1. (*) 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews