DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan yang masih tetap beroperasi di bulan Ramadan menjadi perhatian khusus bagi Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Edy Alfonso Mambang.
Disebutkan Edy bahwa ia sangat prihatin saat mengetahui informasi pelanggaran tersebut, sebab THM harus tertib.
Ketentuan operasional tempat hiburan ini tercantum di dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/112/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok.
Tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, serta panti pijat untuk ditutup mulai dari pukul 07.00 Wita tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan pukul 06.00 Wita tanggal 24 April 2023.
Juga ada beberapa THM dengan klasifikasi di pangkuan hotel yang tentunya sudah sesuai dengan izin. Tetapi ada beberapa juga THM yang tidak mengantongi izin dan tidak sesuai aturan Perda.