DIKSI.CO, SAMARINDA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan.
Bahkan pemerintah telah mengatur regulasi atas pemberian THR jelang hari raya.
Hal ini termuat dalam peraturan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyebut pemberian THR bagi pekerja merupakan hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada para pegawainya.
Meski begitu, turut diketahui bahwa perusahaan tak semuanya mampu mengikuti peraturan seperti yang ditetapkan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022. Khususnya, setelah pandemi Covid-19 selama dua tahun melanda Kota Tepian.
"Makanya persoalan ini, pengusaha perlu komunikasi dengan pegawainya,” kata Puji saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/4/2022).
Puji menilai, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan. Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang. Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” sebutnya.
Ia melanjutkan, di Samarinda sendiri tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemenaker RI. Meski, masih pula ada yang harus membayar cicil. Kendati begitu Puji berharap pada Ramadan 1443 Hijriah ini tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut.
“Kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik, secepatnya dalam waktu dekat kami akan panggil Disnaker untuk berkoordinasi,” pungkasnya. (Advetorial)