"Kalau Perda Reklame itu urgen karena menyangkut Pendapat Asli Daerah (PAD). Sedangkan Perda Tibum sedang direvisi bahkan mungkin akan dirubah, karena ada yang belum terakomodir, jadi akan ada tambahan cantolan di dalam Perda tersebut," tuturnya.
Simon menambahkan, secara menyeluruh terdapat enam kajian prioritas yang ingin ditingkatkan menjadi Naskah Akademik.
Ada tiga Naskah Akademik terus dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi tidak banyak yang dikaji, karena kajian itu sudah ada semua, tinggal mana yang dilanjutkan ditingkatkan menjadi Naskah Akademik dan yang mana yang dicoret," pungkasnya. (Advertorial)