DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan masih menyoroti masalah terkait juru parkir liar yang menjamur di Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Kamaruddin, mengatakan bahwa memang yang menjadi juru parkir liar itu menyatakan bahwa mereka adalah binaan dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, padahal sebenarnya mereka menggunakan sistem setoran.
"Misalnya 1 tempat itu per 1 bulan harus Rp 1 juta, nah tentunya mereka cari lebihnya untuk mereka sendiri, nah ini yang caranya yang kurang sehingga disebut jukir liar," kata Kamaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/7/2022).
Dengan kemudahan menjadi tukang parkir ini lantas menjadi mata pencarian banyak orang, dan akhirnya membebani pengunjung yang datang karena terus ditarik untuk biaya parkir.
Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan pun, kata Kamaruddin tidak terlalu berpengaruh, karena jukir non binaan Dishub masih tersebar liar.