DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, kembali melakukan rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-5 Masa Sidang I Tahun 2024, Senin (1/4/24).
Rapat paripurna kali ini diagendakan terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang:
1. Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR)
2. Penyelenggaraan Kota Layak Anak
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono bertindak sebagai pemimpin rapat paripurna, dan pandangan umum dibacakan setiap fraksi yang ada di DPRD Kota Balikpapan secara bergantian.
"KStR memang ada kenaikan data untuk perokok pemula harapannya pemerintah mengatur dan membatasi perokok ini salah satunya di kawasan pemerintahan atau di tempat umum, angkutan umum, tempat ibadah," kata Budiono, kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk kota layak anak ada beberapa kasus dan perlakuan anak salah saatunya kekerasan, anak yang sulit akses pendidikan, DPRD dan Pemkot Balikpapan akan melindungi hak anak tersebut.
"Bantuan hukum kita bantu untuk semua nanti ada APBD dan diperuntukan bagi yang membutuhkan, kita berikan intensifnya," katanya.
Dibahas juga terkait permudahkan perizinan atau akan diberi dikson untuk biaya-biaya yang akan berinvestasi di Kota Balikpapan.
Tahapan berikutnya adalah jawaban Wali Kota, kemudian akan ada pandangan akhir fraksi, dan akhirnya akan disahkan 4 Raperda yang telah dibahas ini. (Tim Redaksi Diksi)