DIKSI.CO, PASER - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah mendorong Pemprov Kaltim agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secepatnya diselesaikan.
Pasalnya, akibat Raperda RTRW belum selesai, hal itu berimbas pada proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di Kabupaten Paser.
Paser Hamransyah mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah kunjungan kerja di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jakarta, belum lama ini.
Ia menyatakan, sejumlah produk hukum yang tengah digarap Pemkab Paser terhambat lantaran peraturan di atasnya tak kunjung rampung.
Mulai dari pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) hingga penggunaan lahan lainnya.
"Kami jadinya kesulitan dalam menggarap Perda ini. Padahal RTRW merupakan hal yang mendasar untuk pengurusan lahan," ujar Hamransyah, Jumat (4/11/2022).