Jumat, 20 September 2024

Debat Pilkada Balikpapan Bakal Digelar di Studio, Dibatasi 50 Orang

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 24 September 2020 9:22

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Debat bagi pasangan calon Rahmad - Thohari direncanakan akan digelar di studio ruangan terbuka dengan membatasi kapasitas orang yang hadir.

Sebelumnya, Rahmad - Thohari telah dinyatakan sebagai pasangan calon tunggal yang maju di Pilkada Balikpapan, dan juga telah mengambil undian tata letak posisi pada surat suara nantinya.

"Nah debat itu biasanya kan ada 2 orang yang beda pendapat dan berdebat kan, tapi karena ini hanya 1 pasangan calon maka nanti kami akan membentuk tim panel," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Kamis (24/9/2020).

Thoha menjelaskan dalam debat itu nantinya ada beberapa penguji yang akan melemparkan pertanyaan kepada pasangan calon untuk dapat dijawab pada saat debatdi studio.

"Nanti ada 5 penguji, dari akademisi, dari tokoh masyarakat, dari LSM, dari media, nanti kita himpun nanti kita akan membentuk pakar untuk merumuskan soal-soalnya dan nanti akan diujikan di studio, tidak lapangan terbuka," ujarnya.

Pembatasan jumlah orang pun dilakukan KPU Balikpapan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada klaster Pilakada.

"Dengan kapasitas maksimal 50 orang. Kegiatan yang ada pertemuan tatap muka di dalam ruangan itu tidak boleh melebihi dari 50 ya," katanya.

Thoha juga menegaskan kegiatan di lapangan terbuka seperti rapat umum, pawai konvoi, konser yang semestinya berjalan pada masa kampanye akan ditiadakan, mengingat angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Peniadaan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa ini tertuang pada Pasal 88C ayat (2) pada PKPU 13/2020 yang ditetapkan Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

"Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten-kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis," bunyi pasal tersebut. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews